Bitung – Polres Bitung menghimbau semua sekolah yang melakukan Pungli penerimaan siswa baru untuk mengembalikan uang pungutan kepada tiap orang tua siswa. Termasuk SMP Negeri Satu Kota Bitung yang tertangkap tangan melakukan pungutan pendaftaran siswa baru, wajib mengembalikan uang tersebut ke tiap orang tua yang sudah terlanjur membayar.
“Semua sekolah diwajibkan mengembalikan uang pungutan dan kami akan periksa jika ada yang tidak mengembalikan uang tersebut ke tiap orang tua siswa,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda beberapa waktu lalu.
Pengembalian uang pungutan itu kata Malonda, sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot serta orang tua siswa, Jumat (3/7/2015) malam lalu di lantai empat Kantor Walikota Bitung. Kebijakan itu diambil demi kepentingan semua pihak terkait, khususnya calon siswa dan orangtua serta dunia pendidikan Kota Bitung.
“Aturan sudah melarang adanya pungutan, jadi harus dipatuhi. Jika ada yang masih membangkang, maka proses hukum akan berjalan,” katanya.
Dengan instruksi pengembalian uang pungutan, kuta dugaan jajaran Polres Bitung akan memberikan ampunan bagi sekolah yang sudah kedapatan menarik Pungli seperti SMP Negeri Satu Kota Bitung. Mengingat jika uang Pungli dikembalikan, unsur pelanggaran pidana dengan sendirinya gugur dan kasus itu tak dapat dilanjutkan.(abinenobm)