Bitung, BeritaManado.com – Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK menyatakan pihaknya masih berupaya mencari identitas mayat mengapung di perairan Perikani Kecamatan Aertembaga.
Sosok mayat jenis kelamin laki-laki itu ditemukan mengapung, Jumat (19/5/2023) dan dari hasil penyelidikan dinyatakan korban penganiyaan yang diduga dilakukan oleh tiga Anak Buah Kapal (ABK) yakni VK (25) dan RPH (24) keduanya warga Kecamatan Girian serta DS (24) warga Kecamatan Maesa.
“Sampai hari ini, korban belum ada identitas dan kami masih berupaya untuk mencari tahu dengan berkolaborasi beberapa instansi,” kata Tommy saat menggelar Pres Release, Senin (22/5/2023).
Tommy menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Imigrasi dan pemerintah kecematan serta kelurahan serta Konjen Filipina untuk mencari tahu identitas korban yang dipanggil sehari-hari dengan nama Lingling.
“Kami juga berharap bantuan dari masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar melapor,” katanya.
Didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi dan Kapolsek Aertembaga, AKP Mohammad Taufiqurrahman, Tommy menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan hingga korban ditemukan mengapung.
Kejadian itu bermula ketika ketiga pelaku bersama korban pesta minuman keras (Miras) di atas KM Reifin, Rabu (17/5/2023). Kemudian terjadi keributan yang diduga dipicu oleh korban dengan memukul terlebih dahulu salah satu pelaku, yakni DS.
Melihat kejadian itu, dua pelaku lainnya yakni VK dan RPH datang membantu hingga mengeroyok korban. Bahkan, salah satu pelaku diduga menikam menggunakan pisau dapur hingga korban menceburkan diri ke laut untuk menyelamatkan diri.
“Korban sempat akan ditolong para pelaku agar naik kembali ke atas kapal, tapi korban menolak hingga menghilang,” katanya.
Kemudian, Jumat pagi, lanjut Tommy, baru korban ditemukan mengapung dengan berbagai tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh..
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)