Bitung – Empat orang pria ditangkap Satnarkoba Polres Bitung atas dugaan pemggunaan dan kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Keempat orang itu diduga kuat adalah sindikat pengedar sabu melalui jalur darat trans Sulawesi hingga ke Ternate melewati Kota Bitung.
Keempat adalah ASA alias Andi (21) warga Kota Makassar, FL alias Febri (27) warga Poigar Bolmong, IA alias Komar atau Marco (33) warga Sofifi Halmahera Maluku Utara dan S alias Opik (29) warga Kampung Makassar Kota Ternate yang semuanya berprofesi sebagai super truk trans Sulawesi-Ternate.
Pengungkapan jaringan itu menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, bermula dari laporan warga Pateten Kecamatan Aertembaga.
“Warga melaporkan jika salah satu tempat kost di Ruko Pateten yang menjadi tempat persinggahan sopir-sopir truk trans Sulawesi-Ternate kerap dijadikan lokasi pesta Miras,” kata Frelly, Selasa (06/08/2019).
Menindaklanjuti laporan itu, kata Frelly, Tim Tarsius Narkoba melakukan pengecekan dan mengamankan Andi bersama Febri sementara berpesta Narkoba tanggal 02 Juni 2019 yang dari hasil tes urine positif menggunakan zat ampithamin atau sabu.
“Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi dan langsung mengintruksikan untuk segera menelusuri serta mengungkap peredaran sabu itu,” katanya.
Berdasarkan instruksi itu, Tim Tarsius Narkoba langsung bertolak ke Ternate dan Sofifi Halmahera serta Morotai sesuai dengan petunjuk yang didapatkan dari Andi dan Febri.
Hasilnya, dua sopir truk Trans Sulawesi-Ternate yakni Marco dan Opik berhasil ditangkap di Kampung Makassar Ternate.
“Saat ditangkap, tim mengamankan 12 paket serbuk warna putih diduga Narkotika jenis sabu berada dalam sachet plastik seberat satu gram dari Marco,” katanya.
Juga kata dia, satu buah bong/alat hisap sabu ditemukan di saku celana Marco dan empat gram serbuk diduga sabu dari Opik serta tiga buah hand phone.
Selain keempat sopir itu, pihak Frelly juga mengejar GS alias Akak yang diduga mengendalikan penjualan sabu dari dalam Lapas Ternate tapi sudah bebas dan kini masuk DPO.
“Ada juga MG yang saat ini masih mendekam di Lapas Ternate dan terlacak masih aktif mengendalikan transaksi dati balik Lapas,” katanya.
Tim Tarsius Narkoba kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Sat Resnarkoba Polres Ternate untuk membawa tersangka ke Polres Bitung.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk proses lanjut tentang kepemilikan barang Narkotika jenis sabu,” katanya.
(abinenobm)