Minsel, BeritaManado.com – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua warga dalam kasus senjata tajam.
Mereka adalah lelaki A (21) warga Kecamatan Amurang Barat dan F (21) warga Kecamatan Tenga.
“Saat melaksanakan patroli rutin, kami menerima informasi masyarakat tentang kumpulan anak muda di salah satu area penginapan yang ada di wilayah Amurang Timur,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.
“Ketika dilakukan pengecekan dan razia di lokasi, ditemukan dua warga membawa sajam jenis pisau tikam dipinggangnya,” ujarnya, pada Sabtu (7/9/2024).
Kedua warga tersebut bersama barang bukti sajam langsung dibawa petugas kepolisian untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH mengungkapkan bahwa jajarannya akan terus mengoptimalkan kegiatan pencegahan gangguan kamtibmas serta upaya penegakan hukum.
“Tindakan kepolisian terhadap setiap potensi atau kerawanan gangguan kamtibmas, mengedepankan tindakan pencegahan serta penegakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
“Mari sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, serta menghindari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.