TOMOHON – Tindakan tegas akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang tidak menghadiri apel perdana usai libur Natal dan Tahun Baru, hari ini 3 Januari 2012.
Penegasan tersebut diungkapkan Sekkot Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP kepada sejumlah wartawan belum lama ini. “Untuk apel perdana 3 Januari 2012, Perwako telah diterapkan. Dimana, jika apel perdana tidak hadir, tiap bulan TTP dipotong 25 persen. Apel perdana ini juga akan berlaku di setiap bulannya,” tegas Poli.
Dijelaskannya bahwa pemotongan ini berlaku juga untuk pejabat esalon II dan III serta staf yang tidak menghadiri apel perdana ini. Bahkan bisa saja ada PNS yang tidak menerima tunjangan ini dalam satu bulan bahkan satu tahun.
“Kali lalu kita mo bertindak Perwako-nya belum. Memang sudah ada, namun berlakunya masih umum, tapi ini sudah secara khusus, seperti tadi, apel perdana tidak hadir, tiap bulan dipotong 25 persen. Dan itu yang memberikan informasi adalah Kasubag Kepegawaian di masing-masing SKPD. Dan ini harus diinformasikan yang tidak hadir,” pungkasnya. (iker)
TOMOHON – Tindakan tegas akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang tidak menghadiri apel perdana usai libur Natal dan Tahun Baru, hari ini 3 Januari 2012.
Penegasan tersebut diungkapkan Sekkot Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP kepada sejumlah wartawan belum lama ini. “Untuk apel perdana 3 Januari 2012, Perwako telah diterapkan. Dimana, jika apel perdana tidak hadir, tiap bulan TTP dipotong 25 persen. Apel perdana ini juga akan berlaku di setiap bulannya,” tegas Poli.
Dijelaskannya bahwa pemotongan ini berlaku juga untuk pejabat esalon II dan III serta staf yang tidak menghadiri apel perdana ini. Bahkan bisa saja ada PNS yang tidak menerima tunjangan ini dalam satu bulan bahkan satu tahun.
“Kali lalu kita mo bertindak Perwako-nya belum. Memang sudah ada, namun berlakunya masih umum, tapi ini sudah secara khusus, seperti tadi, apel perdana tidak hadir, tiap bulan dipotong 25 persen. Dan itu yang memberikan informasi adalah Kasubag Kepegawaian di masing-masing SKPD. Dan ini harus diinformasikan yang tidak hadir,” pungkasnya. (iker)