Hukum dan Kriminalitas

Polda Sulut Dalami Kasus Narkoba

Manado – Polda Sulawesi Utara dan jajaran terus gencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Nyiur Melambai. Seperti yang dilakukan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Sabtu (21/01/2017) sekitar pukul 17.30 WITA, yang berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (25), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang diduga sebagai pengedar psikotropika.

IP dibekuk sore itu saat berada di depan toko pakaian dan mainan anak-anak disalah satu pusat perbelanjaan di Manado.

Dari tangannya, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 strip tablet Alprazolam 1 mg berisikan 10 butir obat yang diduga psikotropika jenis Alprazolam. Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Sulawesi Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, melalui Kabid Humas, Ibrahim Tompo, SIK, M.Si., mengapresiasi penangkapan tersebut. “Ini bukti dan komitmen Polda Sulawesi Utara dan jajaran dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Rabu (25/01/2017) siang, di Mapolda. “Kasus ini terus dikembangkan,” jelas Kabid Humas.

Pelaku dikenakan Pasal 62, Pasal 60 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” terangnya, seraya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengedarkan obat keras tersebut. “Karena ada aturan yang mengikatnya,” pungkas Kabid Humas. (***/risatsanger)