
Tondano, BeritaManado.com – Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa tahun 2026 yang telah resmi bergulir terhitung hari ini, Selasa (17/3/2026) memiliki beberapa hal penting untuk diperhatikan.
Demikian dikatakan Waki Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Adrie Kamasi kepada BeritaManado.com.
Menurutnya, salah satu yang menjadi sorotan yaitu jabatan Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Penjabat Sementara (Pjs) atau sebutan lain yang sedang dan akan menduduki jabatan Hukum Tua di suatu desa.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa ini menegaskan kembali apa yang disampaikannya kepada Bupati Robby Dondokambey dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Senin (16/3/2026) kemarin, bahwa jabatan yang dimaksud itu harus diisi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan dimana desa itu berada.
Tidak hanya itu, Adrie Kamasi juga mengingatkan bahwa semua calon Hukum Tua jangan sampai diisi oleh orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.
“Saya harap Pemkab Minahasa tegas menegakkan aturan yang ada untuk menghindari spekulasi dan potensi masalah yang bisa terjadi, baik selama tahapan Pilhut berproses maupun setelah pesta demokrasi ini usai,” harapnya.
Ditegaskannya juga, bahwa sebagai wakil rakyat yang menerima amanat dari masyarakat, maka dirinya secara pribadi maupun secara kolektif melalui Fraksi Partai Golkar di DPRD Minahasa mengaku berkewajiban terus menyuarakan hal tersebut.
“Dalam hal ini artinya apa yang sudah menjadi produk hukum agar diikuti dan ditaati dengan sebaik-baiknya. Jangan mencari-cari celah untuk dilanggar atas nama kebijakan yang bisa diartikan secara bias oleh masyarakat luas,” katanya.
Namun demikian, terkait sejumlah poin penting yang disampaikannya itu terkait dengan Pilhut serentak ini, Kamasi juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap mengawal seluruh tahapan yang berjalan.
“Jika mengemukan ada hal-hal yang berpotensi melanggar aturan, silahkan menyampaikan aspirasnya kepada kami. Bahkan, jika ada yang sudah menyentuh rana hukum negara, maka jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
(Frangki Wullur)
