Manado – Empat aspek yang akan menjadi patokan penilaian lingkungan bagi perusahaan-perusahaan di Sulut untuk penilaian proper dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara Sonny Runtuwene mengatakan, yang menjadi penilaian proper nanti yaitu pengelolaan administrasi, pengelolaan limbah LB3, limbah cair dan kualitas udara. Dari empat aspek ini nantinya akan dibuat kategori kelayakan misalnya kategori terbaik misalnya gold (emas), berikutnya hijau, biru, merah, hitam untuk kategori terendah dalam penilaian nantinya kalau salah satu aspek ini tidak dipenuhi maka akan dikategorikan hitam dalam penilaian lingkungan di perusahaan.
“Jadi kalau to nanti di tahun ini ada nanti perusahaan dikategorikan hitam, maka sesuai dengan kesepakatan bersama di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian, itu akan dilakukan pembinaan bersama dulu, diberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan bertahap dari 3 bulan, 4 bulan sampai 6 bulan. Kalau sampai 6 bulan perusahaan yang nantinya dikategorikan hitam tidak mampu melakukan perbaikan maka akan dilakukan tindakan hinggah penutupan perusahaan,” katanya
Saat ini menurut Runtuwene, proper itu sudah dipakai dalam rekomendasi perdagangan internasional, jadi bila nantinya perusahaan yang kategori hitam tadi dipublikasikan oleh BLH lewat media nantinya akan mempengaruhi perdagangan internasional. Jadi ia mengharapkan semua perusahaan dapat mengikuti program proper ini dengan hasil baik. (jrp)