Manado, BeritaManado.com – Sistem Informasi Desa (SID) merupakan amanat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sampai dengan sekarang ini, mungkin masih ada desa yang belum mendapatkan atau memiliki “Sistem Informasi Desa” sebagai media informasi dan publikasi potensi desa.
Hal ini membuat pengusaha berlomba-lomba membuat penawaran pembuatan website desa pada pemerintah desa.
Ada yang hanya sebuah website desa dan adapula yang berupa Sistem Informasi Desa (SID) dengan berbagai nama dan dengan harga tinggi.
Polemik juga terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sejumlah pemerintah desa (Pemdes) mengeluhkan tentang harga sebuah pembuatan sistem informasi desa yang dibanderol Rp43 juta per desa.
Yang dirisaukan pemdes adalah kemunculan oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan daerah yang mewajibkan agar desa membeli perangkat tersebut.
Jika aplikasi ini “goal” maka dipastikan Rp5,5 miliar dana desa akan tergerus dari kantong 125 desa se-Minut.
Bupati Minut Joune Ganda pun telah membantah memberi instruksi bahwa aplikasi tersebut wajib dibeli desa.
Secara terpisah, Sekretaris Indonesian Diaspora Network (IDN) Victoria yang juga IT Consultant di Australia, Jeffry Liando memberikan solusi bagi desa untuk memecahkan masalah tersebut.
Kepada BeritaManado.com, Jeffry Liando perkenalkan sebuah aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang lengkap, kaya fitur dan gratiss, namanya OpenSID.
Jeffry menjelaskan, OpenSID adalah sebuah aplikasi multi fungsi, bagian dalam dari aplikasi ini berupa sistem administrasi desa baik yang bisa digunakan secara offline maupun online.
“Pada dasarnya OpenSID adalah software gratis dengan fitur lengkap yang memiliki kapabilitas dan kapasitas yang besar dalam menangani segala keperluan administrasi dan informasi dalam suatu sistem yang lebih tertata dengan baik ketimbang sistem tradisional yang sudah dilakukan. Ada banyak contoh fitur, ada menu keluarga, menu rumah tangga, menu kependudukan dan menu surat masuk dan surat keluar dan masih banyak menu lainnya,” ujar Liando, Senin (29/3/2021).
OpenSID didirikan Eddie Ridwan yang juga anggota IDN Victoria.
Sesuai data statistik, aplikasi ini sudah diimplementasikan di lebih 5.000 desa di lebih dari 500 kabupaten di Indonesia.
Untuk di Sulawesi Utara sudah diimplementasikan di Desa Kauditan Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, dan Desa Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa.
Implementasi di Sulawesi Utara dilakukan oleh Relawan Teknik Informatika dan Komputer (TIK) yang dipimpin oleh dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Saya merekomendasikan OpenSID sebagai Sistem Informasi Desa OpenSource yang fiturnya lengkap dan sudah banyak digunakan di desa-desa di Jawa dan Sumatera. Karena saya Tou Minahasa makanya saya agak bias maunya daerah saya maju juga dengan ini,” pungkas Jeffry Liando.
(Finda Muhtar)
Baca berita terkait:
Miliaran Dana Desa Habis untuk Bimtek ke Bali
Bupati Joune Ganda Bantah Keluarkan Instruksi Desa Wajib Beli Aplikasi