BITUNG—Penyelidikan kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkot FP alias Eka dan oknum anggota Polres AS alias Alex dihentikan. Pasalnya menurut piha penyidik Polres Bitung, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti untuk menyeret Eka dan Alex dalam kasus tersebut, sehingga LSM Sakti mendesak agar Pemkot segera mengembalikan oknum pejabat tersebut ke jabatannya.
“Kami minta agar Pemkot segera mengembalikan Eka ke jabatannya, menyusul aparat telah menghentikan kasus tersebut, karena tidak cukup bukti,” kata Ketua LMS Sakti Petrus Rumbayan.
Apalagi menurut Rumbayan, negera kita menganut asas pra duga tak bersalah, sehingga dengan dihentikannya kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sudah menjadi keharusan Pemkot Bitung untuk mengembalikan Eka ke jabatannya. Dan menurutnya itu sudah merupakan hak dari seorang Eka, apalagi, aparat tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, sehingga wajar jika dirinya dikembalikan ke jabatannya yaitu Sekretaris Badan Penanggulan Bencana Daerah.
Seperti diketahui, setelah terkuaknya kasus video mesum yang diduga melibatkan Eka dan Alex, membuat Pemkot Bitung mengambil langkah dengan menonaktifkan Eka dari jabatannya sebagai Sekretaris BPBD Kota Bitung, dan menunjuk Kepala Bidang Pengendalian J Ransalele sebagai Plh Sekretaris BPBD menggantikan Eka.
“Karena ada laporan dari istri Alex, terpaksa kami harus mengambil kebijakan menonaktifkan sampai ada putusan hokum tetap,” terang Kepala BKDPP Kota Bitung Ferdinand Tangkudung beberapa waktu lalu.
Bahkan menurut Tangkudung, Eka yang mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain, tapi belum bisa diproses sehubungan dengan adanya kasus tersebut. “Kami belum bisa langsung memproses begitu saja, sebab masih dalam proses penanganan aparat kepolisian,” tandas Tangkudung.(en)
BITUNG—Penyelidikan kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkot FP alias Eka dan oknum anggota Polres AS alias Alex dihentikan. Pasalnya menurut piha penyidik Polres Bitung, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti untuk menyeret Eka dan Alex dalam kasus tersebut, sehingga LSM Sakti mendesak agar Pemkot segera mengembalikan oknum pejabat tersebut ke jabatannya.
“Kami minta agar Pemkot segera mengembalikan Eka ke jabatannya, menyusul aparat telah menghentikan kasus tersebut, karena tidak cukup bukti,” kata Ketua LMS Sakti Petrus Rumbayan.
Apalagi menurut Rumbayan, negera kita menganut asas pra duga tak bersalah, sehingga dengan dihentikannya kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sudah menjadi keharusan Pemkot Bitung untuk mengembalikan Eka ke jabatannya. Dan menurutnya itu sudah merupakan hak dari seorang Eka, apalagi, aparat tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, sehingga wajar jika dirinya dikembalikan ke jabatannya yaitu Sekretaris Badan Penanggulan Bencana Daerah.
Seperti diketahui, setelah terkuaknya kasus video mesum yang diduga melibatkan Eka dan Alex, membuat Pemkot Bitung mengambil langkah dengan menonaktifkan Eka dari jabatannya sebagai Sekretaris BPBD Kota Bitung, dan menunjuk Kepala Bidang Pengendalian J Ransalele sebagai Plh Sekretaris BPBD menggantikan Eka.
“Karena ada laporan dari istri Alex, terpaksa kami harus mengambil kebijakan menonaktifkan sampai ada putusan hokum tetap,” terang Kepala BKDPP Kota Bitung Ferdinand Tangkudung beberapa waktu lalu.
Bahkan menurut Tangkudung, Eka yang mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain, tapi belum bisa diproses sehubungan dengan adanya kasus tersebut. “Kami belum bisa langsung memproses begitu saja, sebab masih dalam proses penanganan aparat kepolisian,” tandas Tangkudung.(en)