Manado, BeritaManado.com — Penurunan baliho dari calon anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut yang sempat viral di media sosial di sebut hanyalah rekayasa oleh para netizen.
Pasalnya, penurunan baliho tersebut tidak mendapat perhatian atau respon dari DPC Partai Demokrat Kota Manado, bahkan Ketua DPC Nortje Van None terkesan tak bertaring.
Terpisah, Dosen Kepemiluan Unsrat Ferry Daud Liando saat dihubungi BeritaManado.com mengungkapkan, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 november 2023 hingga berakhir pada 3 hari sebelum pencoblosan yakni tanggal 10 februari 2024.
“Sebelum tahapan kampanye memang sangtlah rawan dalam pemasangan baliho,” ungkap Ferry Rabu, (18/10/2023).
Lanjut Ferry, Bawaslu belum bisa bertindak jika ada pengrusakan atau penyalahgunaan sebab mereka tidak diberikan kewenangan untuk itu.
“Bawaslu hanya bisa bertindak jika ada pelanggaran terkait alat peraga kampanye atau APK yang hanya bisa digunakan pada masa kampanye,” jelas Ferry.
Diungkapkannya pula, KPU mengijinkan para calon untuk memasang baliho dalam bentuk alat peraga sosialisasi yang isinya harus tidak sama dengan APK.
Parpol bisa memuat materi apa saja dalam alat peraga sosiliasasi misalnya gambar dan nomor urut parpol, wajah2 calon. Namun satu hal yg dilarang dalam materi alat peraga sosialisasi adalah ajakan untuk memilih. Jika di APK, hal itu tidak di larang.
“Jika ada kondisi perusakan atau pencabutan baliho milik bakal calon maka hal itu sebua risiko yang harus di tanggung oleh pemilik. Sebab sepanjang kampanye belum di lakukan maka tindakan itu belum memiliki risiko hukum pemilu,” terang Ferry.
(Erdysep Dirangga)