Kota Bitung

Pengecer BBM Terancam Denda 60 M

BITUNG—Masyarakat yang selama ini menjadi pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) harus mencari profesi atau mata pencarian lain. Pasalnya dalam waktu dekat ini Pemkot Bitung bakal mulai melakukan rasia soal pengecer BBM sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2002 pasal 55.

“Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2002 pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pejara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” kata Kabag Perekonomian Octav Kandoli.

Menurut Kandoli, saat ini Pertamina terus melakukan pengawasan di SPBU untuk melihat apa masih ada pembelian dengan menggunakan galon. Karena menurutnya, pembelian dengan menggunakan galon hanya dibenarkan bagi nelayan tradisional yang dilengkapi dengan kartu, tapi bagi masyarakat yang akan membeli dengan galon akan ditindak tegas.

ADVERTISEMENT

Sementara itu ketika disinggung soal adanya “surat sakti” dari Pemkot Bitung yang ditandatangani oleh Kabag Perekonomian, Kandoli mengaku tidak pernah menerbitkan ijin bagi pengecer BBM yang marak saat ini.

“Pemkot tidak pernah mengeluarkan ijin, kecuali kartu pengawasan bagi nelayan tradisional,” tegasnya.

Sedangkan soal penertiban, kata Kandoli, Pemkot hanya menunggu langkah dari aparat kepolisian. “Tergantung dari Polres, kalau Polres melakukan aktion kami pasti ikut,” ujar Kandoli.(en)