Jakarta – Pengamat Ekonomi Gunawan Benyamin menilai peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan batas tarif untuk kendaraan roda empat adalah kabar baik, hanya saja ada risikonya.
Gunawan menyebutkan adanya kenaikan batas tarif kendaraan roda empat sesuai arahan Peraturan Menteri 118 yang berlaku mulai Juli 2019 lalu akan menyebabkan turunnya minat penumpang yang menggunakan jasa transportasi online roda empat.
Selain itu, driver selaku mitra secara otomatis tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan potensi keuntungan sehingga aplikator harus meningkatkan keseimbangan dengan mitranya.
“Ini sebenarnya risiko, dan saya pikir perusahaan harus mensiasatinya,” kata Gunawan, Senin (5/8/2019) kemarin.
Disampaikan Gunawan, ada beberapa poin penting yang harus dicatat oleh layanan transportasi online.
Pertama melakukan penurunan insentif atau menambahkan promo demi mensiasati potensi penurunan permintaan ojek online roda empat.
“Nah selama promo tidak diatur, ini kan jadi ranahnya perusahaan untuk mengatur kesinambungan usahanya. Perlu juga dicatat, para pesaing juga akan melakukan hal yang sama. Saya pikir tidak akan jauh berbeda,” sebutnya.
Kedua, jika perusahaan transportasi online tidak mengatur ulang strateginya, maka operator tersebut akan dipastikan mengalami penurunan demand permintaan kendaraan roda empat sehingga keduanya berpeluang menutup lini bisnisnya.
Ketiga, Gunawan mengatakan, akan muncul persaingan baru bukan hanya antara dua aplikator saja, tapi layanannya baik roda empat dan roda dua.
“Ini kan masalah baru lagi. Jadi artinya memang pilihannya sulit dari sudut pandang saya. Dibiarkan skema sama seperti sebelumnya, ini sama saja membunuh perlahan lini bisnis masing-masing,” ujar Gunawan.
Diakui Gunawan, menciptakan sebuah aturan main baru kurang menguntungkan drivernya.
Hanya saja, kata Gunawan, biarkan saja perusahaan memikirkan bagaimana lini bisnis masing-masing tetap berjalan.
“Karena saya menilai memberikan kesempatan bekerja ke banyak orang saat ini jauh lebih dibutuhkan ketimbang hanya memburu keuntungan mitra semata,” ucap Gunawan.
Lanjutnya, diharapkan nantinya ada komunikasi dua arah yang bisa menengahi masalah kebijakan terkait kenaikan tarif tersebut.
“Mudah-mudahan baik mitra maupun perusahaan aplikator lebih melihat kepentingan bersama dalam jangka panjang. Bukan hanya memihak kepada salah satu pelaku saja,” tambahnya.
Terpisah, Pengamat Ekonomi asal Yogyakarta, Ardito menyampaikan driver sebenarnya masih memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan.
Sebab, Gojek telah merilis skema baru yang mengacu sesuai dengan PM 118 tahun 2018 yang berlaku sejak bulan Juli lalu.
“Saya pikir dengan adanya kebijakan pemerintah ini, sebuah keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh provesi apapun, termasuk driver ojek online. Karena perubahan itu pasti ada. Yang kemudian perlu dilakukan adalah dengan adanya perubahan tarif, dengan tarif yang lebih mahal dan dengan jarak yang sama dia akan memperoleh pendapatan yang lebih besar. Tapi disisi lain bonus-bonus yang selama ini diberikan aplikator akan berkurang karena penyesuaian dengan aturan pemerintah,” jelasnya.
Disampaikan Ardito, pihak aplikator harus mulai melakukan komunikasi intensif dengan mitra sehingga tidak terkesan mengikuti kebijakan pemerintah.
Aplikator juga harus menekankan bahwa kebijakan pemerintah ini memiliki peluang pendapatan yang lebih besar.
(***/Sri)