
Barang bukti tersebut terdiri dari 1 unit genset warna kuning merek Dayotomo, 1 buah kipas blower, 253 butir telur ayam, 9 buah baki telur ayam, serta 6 tabung gas LPG 3 kilogram.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan sejak Rabu hingga Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah cepat kepolisian berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Dipimpin Aiptu Arnold Moningka, personel URC Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan di lokasi kejadian serta menelusuri keberadaan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil pengembangan, petugas meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat, masing-masing MP (33) dan VA (17).
Keduanya kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit genset warna kuning merek Dayotomo, satu buah kipas blower, 253 butir telur ayam, sembilan buah baki telur ayam, serta enam tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Sementara itu, faktor ekonomi diduga menjadi motif di balik perbuatan tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami terus mendorong personel untuk bekerja secara cepat, profesional dan terukur dalam setiap penanganan laporan masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara cermat untuk memastikan perkara dapat diungkap dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Bitung tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan menghormati hak-hak setiap orang selama proses penanganan perkara, termasuk terhadap pihak yang masih berusia anak.
“Yang paling penting adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga kepolisian dapat merespons secara cepat dan tepat,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, merespons setiap laporan secara cepat dan profesional, serta menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi Kota Bitung yang aman, nyaman dan kondusif.
