Ratahan – Dalam rangka pemberantasan dan pencegahan masalah korupsi, Pemerintah Kabupaten Mitra, Selasa (10/04) bertempat di Atrium Kantor Bupati melaksanakan penandatanganan dokumen pakta integritas bagi para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag dan para Camat se-Kabupaten Pemulihan Mitra.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mitra Telly Tjanggulung menyatakan, bahwa kegiatan penandatanganan dokumen pakta integritas bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Mitra, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011, tentang pedoman pakta integritas di lingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah serta menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan pakta integritas bagi para bupati/walikota se-propinsi Sulut yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Akan hal itu, T2 sapaan akrab bupati Mitra ini meminta para pejabat harus jujur, dan dapat selalu melaporkan kepada pimpinan terkait adanya persoalan, loyal kepada pimpinan, bekerja dengan baik, melayani dengan tulus, sekaligus memahami isi pakta integritas dengan hikmat. “Saya menghimbau kepada seluruh pejabat untuk dapat mematuhi dan melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani,” pintah bunda Mitra ini.
Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Mitra Drs Bernard Mokosandib ME menyatakan, bahwa penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi. Dimana ini perlu ditingkatkan efektifitasnya dengan tujuan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel serta mewujudkan pemerintahan yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat. “Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pejabat serta seluruh PNS di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Mokosandib. (dul)