Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, telah siap melakukan pembayaran pembebasan lahan tol pada warga, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Torang bayarkan sesuai aturannya, kalau warga tak mau menerima, ya uangnya kita titip di pengadilan. Begitu prosedurnya,” ujar Sekda Minut, Johannes Rumambi pada beritamanado.com
Pernyataan Sekda Rumambi senada juga dengan Assisten II Wilhelmina Dimpudus selaku Ketua Tim Penilai Harga.
Dimana dalam penetapan harga ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:
– Lahan kering pinggir jalan ditetapkan Rp 100 ribu per meter – Lahan sawah pinggir jalan ditetapkan Rp 100 ribu per meter – Kapleng ditetapkan Rp 125 ribu per meter – Lahan kering jarak minimal 300 meter dari jalan ditetapkan Rp 150 ribu per meter.
“Itu dibayarkan ke pemilik tanah, kalau tak menerima bisa dititipkan di pengadilan,” ujar Dimpudus.
Pernyataan kedua pejabat tersebut keluar, setelah rapat bersama warga raprap tak menemui kata sepakat. Sebelumnya pihak warga raprap menginginkan harga Rp 150 ribu, Rp 175 ribu dan Rp 200 ribu.
Karena menurut warga, penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan rapat bersama Assisten III Max Purukan pada tanggal 20 Desember 2013.
Warga pun mengakui siap ajukan banding, jika pemerintah menitipkan uang ke pengadilan. “Kami akan banding jika seperti itu. Berarti pemerintah tak mendengarkan aspirasi kami. Kan tujuan pertemuan seperti ini supaya ada jalan keluar,” kata pihak keluarga Awuy.
Pihak warga raprap khususnya pihak keluarga Awuy mengakui jika tak ada jalan keluar, sama halnya pertemuan yang telah ada antar warga dan pemerintah tak ada gunanya.
“So bagini kong dorang nda reken, berarti sapa yang nda benar? Nae banding jo dang. Dorang mo user? Dengan alasan tol. Kalau orang ba tinggal disitu bagimana?,” tandas pihak Keluarga Awuy. (robintanauma)
Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, telah siap melakukan pembayaran pembebasan lahan tol pada warga, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Torang bayarkan sesuai aturannya, kalau warga tak mau menerima, ya uangnya kita titip di pengadilan. Begitu prosedurnya,” ujar Sekda Minut, Johannes Rumambi pada beritamanado.com
Pernyataan Sekda Rumambi senada juga dengan Assisten II Wilhelmina Dimpudus selaku Ketua Tim Penilai Harga.
Dimana dalam penetapan harga ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:
– Lahan kering pinggir jalan ditetapkan Rp 100 ribu per meter – Lahan sawah pinggir jalan ditetapkan Rp 100 ribu per meter – Kapleng ditetapkan Rp 125 ribu per meter – Lahan kering jarak minimal 300 meter dari jalan ditetapkan Rp 150 ribu per meter.
“Itu dibayarkan ke pemilik tanah, kalau tak menerima bisa dititipkan di pengadilan,” ujar Dimpudus.
Pernyataan kedua pejabat tersebut keluar, setelah rapat bersama warga raprap tak menemui kata sepakat. Sebelumnya pihak warga raprap menginginkan harga Rp 150 ribu, Rp 175 ribu dan Rp 200 ribu.
Karena menurut warga, penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan rapat bersama Assisten III Max Purukan pada tanggal 20 Desember 2013.
Warga pun mengakui siap ajukan banding, jika pemerintah menitipkan uang ke pengadilan. “Kami akan banding jika seperti itu. Berarti pemerintah tak mendengarkan aspirasi kami. Kan tujuan pertemuan seperti ini supaya ada jalan keluar,” kata pihak keluarga Awuy.
Pihak warga raprap khususnya pihak keluarga Awuy mengakui jika tak ada jalan keluar, sama halnya pertemuan yang telah ada antar warga dan pemerintah tak ada gunanya.
“So bagini kong dorang nda reken, berarti sapa yang nda benar? Nae banding jo dang. Dorang mo user? Dengan alasan tol. Kalau orang ba tinggal disitu bagimana?,” tandas pihak Keluarga Awuy. (robintanauma)