Manado – Sebuah keputusan yang merupakan solusi bagi warga pelaku usaha kuliner Boulevard II untuk tetap mengais rejeki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah diambil Pemkot Manado.
Pemkot memberikan lahan khusus bagi pelaku usaha kuliner eks Boulevard II, berlokasi di Tugu Lilin yang berada di kawasan Marina Plaza.
Kebijakan ini pun seiring dengan permintaan warga melalui para wakilnya di lembaga DPRD Kota Manado yang mengharapkan mendapatkan perhatian pemerintah untuk disediakan lahan khusus yang nantinya dijadikan kawasan wisata kuliner.
“Atas perintah Pak Walikota, seluruh pelaku usaha kuliner di Boulevard II dipindahkan ke kawasan Tugu Lilin. Jadi, untuk saat ini, masyarakat silakan membongkar sendiri bangunannya yang ada di Boulevard II,” kata Kasat Polisi Pamong Praja, sembari mengatakan dirinya hanya menjalankan instruksi dan menegakkan aturan dalam penertiban bangunan kumuh/liar di Kota Manado.
Kebijakan itu pun disambut apresiasi oleh legislator Manado, Markho Tampi yang merupakan warga Sindulang. Menurutnya, dengan diberikannya kebijakan tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar bagi persoalan yang saat ini cukup menyita perhatian lembaga dewan, khususnya para anggota dewan Dapil Tuminting.
“Pastinya dengan adanya kebijakan ini, warga pastinya menerimanya. Memang pada intinya, dengan menyiapkan lahan untuk ditempatkan para pelaku usaha kuliner yang merupakan warga Sindulang, merupakan solusi terbaik. Agar penertiban bukan hanya sekedar menimbulkan persoalan, melainkan disertai dengan solusi,” tandasnya. (leriandokambey)
Manado – Sebuah keputusan yang merupakan solusi bagi warga pelaku usaha kuliner Boulevard II untuk tetap mengais rejeki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah diambil Pemkot Manado.
Pemkot memberikan lahan khusus bagi pelaku usaha kuliner eks Boulevard II, berlokasi di Tugu Lilin yang berada di kawasan Marina Plaza.
Kebijakan ini pun seiring dengan permintaan warga melalui para wakilnya di lembaga DPRD Kota Manado yang mengharapkan mendapatkan perhatian pemerintah untuk disediakan lahan khusus yang nantinya dijadikan kawasan wisata kuliner.
“Atas perintah Pak Walikota, seluruh pelaku usaha kuliner di Boulevard II dipindahkan ke kawasan Tugu Lilin. Jadi, untuk saat ini, masyarakat silakan membongkar sendiri bangunannya yang ada di Boulevard II,” kata Kasat Polisi Pamong Praja, sembari mengatakan dirinya hanya menjalankan instruksi dan menegakkan aturan dalam penertiban bangunan kumuh/liar di Kota Manado.
Kebijakan itu pun disambut apresiasi oleh legislator Manado, Markho Tampi yang merupakan warga Sindulang. Menurutnya, dengan diberikannya kebijakan tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar bagi persoalan yang saat ini cukup menyita perhatian lembaga dewan, khususnya para anggota dewan Dapil Tuminting.
“Pastinya dengan adanya kebijakan ini, warga pastinya menerimanya. Memang pada intinya, dengan menyiapkan lahan untuk ditempatkan para pelaku usaha kuliner yang merupakan warga Sindulang, merupakan solusi terbaik. Agar penertiban bukan hanya sekedar menimbulkan persoalan, melainkan disertai dengan solusi,” tandasnya. (leriandokambey)