Rita Kambong SH, Ketua Panwas Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tomohon mulai menyoroti dan mempertanyakan akan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Salah satunya soal tidak adanya transparansi dalam pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota yang ditutup pada Selasa, (28/07/2015).
Bahkan menurut Ketua Panitia Pengawas Kota Tomohon Rita Kambong SH, lembaga penyelenggara Pemilu ini sudah tak transparan lagi. “KPU tak transparan. Banyak laporan yang masuk kepada kami dan itu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/07/2015) kemarin.
Selain itu, Kambong juga menyayangkan kebijakan KPU yang terkesan membatasi tugas peliputan wartawan saat pendaftaran dengan alasan ruangan yang sempit. “Tugas jurnalis itu sangat penting dimana untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan proses pendaftaran tersebut. Jangan kan kalian (wartawan, red), dua orang yang saya tugaskan lengkap dengan surat tugas hanya satu yang diperbolehkan untuk bisa masuk,” tandas Kambong.
Tak hanya sampai disitu, menurutnya KPU Tomohon juga melakukan pelanggaran lainnya seperti hanya mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 soal perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan sementara PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal tidak sehingga menyebabkan adanya gugatan dari pasangan bakal calon Jeffrie Polii SIK (Jepol) dan Cherly Mantiri SH di hari terakhir pendaftaran Selasa (28/7) lalu.
“Karena tidak disosialisasikan. Kami menduga KPU tidak paham PKPU Nomor 2 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang direvisi PKPU nomor 12. Sebab, jika mereka paham, sebelum ada gugatan waktu itu, kami dari Panwas sudah meminta untuk membicarakan hal itu, namun dipotong oleh komisioner KPU Tomohon Ferlansius Pangalila sehingga langsung dibuat berita acara. Padahal itu kami lakukan dalam rangka pencegahan. Hal itu sangat kami sesalkan sampai ada gugatan,” ujarnya. (ray)