Manado – 24 Agustus 2015 adalah waktu penetapan pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menarik mengetahui siapa atau lembaga mana yang bertanggungjawab untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang telah dipasang bakal calon.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, penurunan APK sebelum 24 Agustus 2015 adalah tanggungjawab Panwaslu Kabupaten dan Kota.
“APK calon diturunkan Panwas, sementara APK yang dipasang KPU setelah 24 Agustus akan diturunkan KPU sendiri,” tutur Herwyn Malonda.
Diingatkan Malonda, terkait APK, KPU hanya memasang 5 baliho di masing-masing kabupaten dan kota termasuk umbul-umbul.
“Bahan kampanye disediakan KPU diantaranya: selebaran, brosur, pamflet, poster. Yang lain seperti kaos dan stiker disedikan pasangan calon. Tapi ingat, harga kaos tidak lebih 25 ribu,” terang Malonda. (jerrypalohoon)