MANADO – Didakwa melakukaan fitnah terhadap korban, advokad/pengacara senior Mursalam Kaplale, tiga terdakwa yakni seorang oknum legislator DPRD Kota Manado, Arudji Radjab, warga Kampung Islam Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, bersama dua rekannya Masdin H Janis (43) dan Ismail Tuharea (43), divonis delapan bulan penjara, pada sidang di PN Manado, Kamis (08/04).
Pidana ini dijatuhkan Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH, Saur Sitindaon SH MH, I Ketut Wanugraha SH dengan Panitera Pengganti Winstof Anto Wendersteyt SH. Perbuatan Arudji Cs terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa penghinaan terjadi Senin, 1 Juni 2009, sekitar pukul 12.30 WITA, di depan Kantor KPUD Manado, di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala. Arudji bersama rombongan melakukan demonstrasi di depan kantor KPUD sambil memegang kaos bergambar/foto korban Mursalam saat kampanye yang ditulis “saya pencuri,” juga ada kalimat “caleg India pencuri.
Ada juga kalimat ” belum jadi anggota DPR, sudah korupsi, apalagi kalau sudah jadi?? negara akan dijual KAPLALE. Merasa keberatan, Kaplale menempuh jalur hukum yang diakhiri vonis delapan bulan bagi tiga terdakwa. (JRY)
