
MANADO – Kabar terbaru mengenai pencalonan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai calon gubernur akan ditentukan Komisi Pemilihan Umum Sulut.
Kepada media, srikandi yang diusung gabungan 17 partai ini menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi atas peraturan yang melarangnya ikut pemilukada di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan permohonan tersebut dikabulkan MK.
Jawaban MK atas surat protes tersebut sebagaimana penjelasan Vonnie, MK mengembalikan persoalan tersebut kepada pihak KPU Sulut. Vonnie yakin tetap lolos sebagai kandidat calon dan akan terus mengikuti proses dalam tahapan verifikasi data calon oleh KPU. (JRY)(
