MANADO – Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), Selasa (20/07) besok, akan diperiksa penyidik Tim Tala II Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menangani kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD Fiktif) dengan total kerugian negara sebesar Rp 7.767.620.000.
Namun informasi yang diterima wartwan dari Wakajati Sulut, I Ketut Pawarta Kusuma SH mengenai kemungkinan E2L akan segera ditahan. Pawarta menjelaskan penahanan E2L harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
“Untuk menahan seorang kepala daerah, kami harus memiliki ijin tertulis dari Presiden sama seperti kami meminta ijin pemeriksaan,” ujar Pawarta.
MANADO – Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), Selasa (20/07) besok, akan diperiksa penyidik Tim Tala II Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menangani kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD Fiktif) dengan total kerugian negara sebesar Rp 7.767.620.000.
Namun informasi yang diterima wartwan dari Wakajati Sulut, I Ketut Pawarta Kusuma SH mengenai kemungkinan E2L akan segera ditahan. Pawarta menjelaskan penahanan E2L harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
“Untuk menahan seorang kepala daerah, kami harus memiliki ijin tertulis dari Presiden sama seperti kami meminta ijin pemeriksaan,” ujar Pawarta.