Manado – Dana desa disalurkan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di pedesaan.
Namun tak dipungkiri dana desa sering disalagunakan oleh kepala desa dan aparat kuasa pengguna anggaran.
Dijelaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDD) Provinsi Sulawesi Utara, Mutu Mokoginta, pemerintah telah membuat sistem berlapis untuk mencegah penyalagunaan dana desa termasuk mengajak masyarakat ikut serta dalam pengawasan.
“Misalnya di internal pemerintah ada inspektorat, namun paling utama masyarakat sendiri harus mengawasi bisa perorangan ataupun melalui BPD,” ujar Mutu Mokoginta kepada BeritaManado.com, Selasa (7/8/2018).
Mutu Mokoginta mengingatkan bagi penyalaguna dana desa akan berhadapan dengan hukum. Sejauh ini lebih dari 300 kepala desa sudah diproses KPK.
“Bahkan saat ini BPK perwakilan Sulut sudah turun mengambil sampel desa-desa di Minahasa Utara dan Kotamobagu untuk mengetahui sejauh mana penyalagunaan dana desa,” tandas Mutu Mokoginta yang ikut didampingi staf dinas Detty Kumendong.
Diketahui, penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan ke kas pemerintah kabupaten kemudian ke desa melalui rekening khusus.
(JerryPalohoon)