
?MANADO, BeritaManado.com– Seorang warga bernama Stefanus Hirohito Saroinsong (51), karyawan swasta yang berdomisili di Pagedangan, Tangerang, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 27 Agustus 2026 pukul 13.45 WITA.
?Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/540.a/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, pihak yang dilaporkan merupakan pemilik akun Facebook atas nama “Sary Rinja”. Peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di kawasan Jalan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada 14 Agustus 2026.
?Dalam uraian kejadian, pelapor menjelaskan bahwa akun Facebook “Sary Rinja” mengunggah postingan yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baiknya.
Stefanus merasa dituduh secara tidak berdasar oleh pemilik akun tersebut. Karena tidak terima atas tuduhan yang beredar di media sosial, ia memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan harapan dapat diproses sesuai aturan perundang-undangan.
?Atas tindakan tersebut, pemilik akun Facebook “Sary Rinja” disangkakan melanggar dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2), Pasal 434 Ayat 1, dan/atau Pasal 441 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 07 Juni 2026 pelapor mendapatkan proyek whiteboard dari satu sekolah dan menginformasikan kepada terlapor, dan terlapor atas kemauan sendiri meminta untuk mendanai 22 unit.
Terjadi kesepakatan kemudian pada 7 Juni 2026 terlapor memberikan modal 22 unit x Rp. 650.000 = Rp. 14.300.000 (bukti transfer)
20 Juli 2026 kesepakatan pembayaran modal dan profit 22 unit x Rp. 1.000.000 = Rp. 22.000.000 (bukti kwitansi). Terlapor mendapatkan keuntungan 7,7 juta dalam 43 hari.
20 Juli 2026, karena belum ada pembayaran dari sekolah maka pelapor memohon tenggang waktu 6 hari lg dan terlapor meminta 5 hari saja. (bukti surat dan chat whatsapp)
26 Juli 2026 pelapor sudah menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran dengan syarat terlapor mengklarifikasi dulu pencemaran nama baik yang diposting melalui status whatsapp tanggal 26 Juli 2026 pukul 00.32 yang menyatakan pelapor penipu.
Karena terlapor tidak melakukan klarifikasi maka pelapor belum mengembalikan modal dan profit terlapor. Bahkan lebih para pada tanggal 14 Agustus 2026 terlapor memposting hal yang tidak benar melalui Facebook Sary Rinja dan disebarkan melalui akun Lambetura dan Sulut Viral.
Maka tanggal tanggal 27 Agustus 2026 pelapor membuat laporan polisi pada sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sulut.
Dalam postingan Facebook Sary Rinja, terlapor berbohong dengan menyatakan pelapor tidak mau melakukan pembayaran dan menyebar luaskan melalui media sosial Facebook Sary Rinja.
Karena perbuatannya, terlapor diduga melakuan pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1 dan/atau pasal 441 ayat 1, dimana terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik pelapor.
***/
