Manado, BeritaManado.com — Bakal Calon Bupati Minahasa Utara (Minut) Melky Pangemanan menegaskan siap mundur dari DPRD Sulut jika ditetapkan sebagai peserta Pilkada Minut oleh KPU.
Penegasan ini disampaikan Melky Pangemanan usai mendaftar di KPU Minut bersama Bakal Calon Wakil Bupati Minut, Christian Kamagi, Kamis (29/8/2024).
Melky mengaku paham dengan konsekuensi yang mengharuskan dirinya melepas jabatan sebagai legislator jika menjadi calon bupati.
“Saya ditugaskan mas Kaesang Pangarep (Ketua Umum PSI) untuk maju dan membangun Minut. Dan siap mundur dari DPRD,” tegasnya.
Sebagai informasi, Melky kembali terpilih duduk di DPRD Sulut pada Pemilu 2024.
Ketua PSI Sulut ini adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Minut-Bitung.
Sementara aturan wajib mundur tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi terpilih yang ingin maju pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.
(Alfrits Semen)