Ratahan, BeritaManado.com — Kasus illegal logging yang terjadi di Kawasan Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok dan diduga melibatkan oknum anggota DRPD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga kini tak kunjung ada kejelasan alias jalan ditempat.
Mencermati hal tersebut, LSM GEMA Mitra mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Sulut agar segera menindaklanjuti kasus tersebut dan jangan dibiarkan berlarut-larut sebab sudah berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami prihatin kalau kasus ini sampai tidak jalan. Dishut Sulut harusnya segera menindak lanjuti kasus tersebut karena ini sudah terjadi pengrusakan lingkungan. Apalagi ini dilakukan di kawasan Kebun Raya Megawati yang harus dilindungi dan dilestarikan,” ujar Ketua LSM GEMA Mitra, Vidi Ngantung, Kamis (12/12/2019).
Padahal menurut Vidy Ngantung, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengecam adanya pembalakan liar seperti ini dan meminta segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang ada.
“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur sudah menekankan untuk pembalakan liar harus ditindaklanjuti. Kenapa hingga saat ini Dishut Sulut belum ada kejelasan dalam pentelesaian kasus tersebut, bahkan terkesan ditutup-tutupi dan dilakukan pembiaran akan kasus ini,” kata Vidy Ngantung.
Sebelumnya, Bupati James Sumendap telah meminta pihak terkait, yakni Dishut Sulut untuk menyelesaikan perkara itu dengan seadil-adilnya tanpa maksud melindungi kepentingan perseorangan atau kelompok.
“Saya meminta kepada Dishut Sulut segera selesaikan persoalan tersebut, jangan main-main dan jangan pernah ada urusan hal-hal yang lain. Harus diproses secara tuntas,” tukasnya.
Sayangnya saat dikonfirmasi melalui via telpon 08124392×××× ke Kadis Kehutanan Pemprov Sulut Roy Tumiwa tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi dan mengamankan 13 kubik kayu olahan serta 3 mesin potong kayu dari lokasi Kebun Raya Megawati Soekarno Putri atau di kawasan bekas tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR).
(Jenly Wenur)