Tomohon – Belum adanya Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) area Lahendong selaku pihak pengelola pengeboran langsung menuai sorotan tajam dari para wakil rakat. Salah satunya datang dari Drs Paulus Sembel.
Menurut legislator PDI Perjuangan tersebut, hal ini sudah lama didengung-dengungkan. “Ya, sudah lama hal ini saya ungkapkan. DBH yang dimaksud di sini adalah DBH SDA karena pihak PT PGE beranggapan bahwa mereka belum mencapai Net Operating Income (NOI) 80 MW sebagai prasyarat pemberian DBH SDA yang diatur dalam UU. Tomohon selama ini baru menerima DBH Pajak,” tegasnya.
Memiriskan memang menurut Ketua Komisi A ini jika patokannya harus mencapai NOI. “Sangat memiriskan jika NOI belum mencapai 80 MW sementara eksplorasi sejak 1985 dan pengeboran 1995. Artinya PT PGE sudah mendapat keuntungan dari aktivitas selama ini kendati dianggap belum break ivent point dari penghasilan,” ujar Sembel.
Ditambahkan legislator yang terkenal vokal ini untuk menelusuri kebenaran bahwa PT PGE area Lahendong belum mencapai NOI. “Jangan sampai ada kongkalingkong soal perhitungan NOI-nya agar terhindar dari DBH SDA. DBH SDA ini adalah kontribusi dari PT PGE untuk pembangunan di Sulut, sebab bukan hanya Tomohon yang dapat tapi sesuai ketentuan dan aturan hampir semua kota/kab di Sulut harus mendapatkannya secara proporsional,” pungkasnya. (Recky Pelealu)