Manado – Pernyataan ketua KPU Manado, Jusuf Wowor yang menyakini bahwa Pilkada Manado akan terlaksana paling lambat bulan Maret 2016 mendatang, ditanggapi kritis oleh personil Komisi A, Syarifudin Saafa.
Menurut ketua DPW PKS Sulut ini bahwa, pernyataan Wowor tersebut terlalu dini disampaikan ke publik dan terkesan dipaksakan karena hanya akan lebih membuat masyarakat merasa bingung.
“Pernyataan KPU tentang kapan pelaksanaan Pilkada, tidak dapat dipercaya. Karena bisa dilihat pada kenyataan saat ini. KPU juga tidak bisa menjamin penyelenggaraan Pilkada, karena KPU tidak bisa mengintervensi hukum yang nantinya berproses di MA. Jadi soal kapan putusan atas kasasi, belum dapat dipastikan oleh KPU sendiri,” kata Saafa.
Lebih lanjut ditegaskannya, persoalan utama terlaksananya Pilkada Manado, terlepas dari proses hukum yang akan ditempuh penyelenggara pemilu atas putusan PTTUN yakni persoalan anggaran pelaksanaan Pilkada Manado.
“Harus dievaluasi kinerja KPU ini. Jadi, persetujuan penambahan anggaran jangan mudah diiakan. Memang secara undang-undang, pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran. Tapi menurut saya, perlu di evaluasi dulu realisasi dan pemanfaatan anggaran yang sudah dihibahkan sebesar 20 miliar dan ditambah lagi 2 miliar pada APBD perubahan tahun 2015,” imbaunya.
Ditegaskannya, meskipun nantina ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penambahan anggaran Pilkada Manado, tidak serta merta dapat dilakukan. Karena ada beberapa hal yang perlu dipahami, baik penyelenggara pemilu dan semua seluruh pihak terkait.
“Kalau mau ada penambahan anggaran Pilkada di akhir tahun 2015, sudah tidak bisa. Karena sudah mendekati waktu tutup kas daerah. Kalau akan ditata lagi lewat APBD induk tahun 2016, sudah tidak bisa lagi. Karena APBD-nya sudah disahkan diparipurna dan tinggal dikonsultasikan. Kalau diminta dilakukan pergeseran anggaran di awal tahun, tidak bisa juga. Karena pada triwulan pertama itu, belum ada PAD. Kan ini rumit masalahnya. Jadi perlu dipikirkan adalah, bagaimana caranya supaya tersedia anggaran Pilkada tanpa melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Minta Kasasi Diproritaskan MA, KPU Manado “Umbar Janji”
- Pertanyakan Alasan Penundaan Pilkada, DPRD “Sidang” KPU Manado
- Aduh.. DPRD Tantang Komisioner KPU Manado Mundur
- Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?
- Jabatan Kepala Lingkungan Berakhir 31 Desember 2015, BKD Siap Evaluasi