Amurang, BeritaManado – Hari ini Senin (10/4/2017) bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilantik 5 (lima) Pejabat Hukum Tua.
Pelantikan dilaksanakan di Ruangan Rapat Kantor PMD di mulai pada pukul 17:00 Wita dan diikuti dengan pengambilan sumpah/janji pejabat Kumtua di 5 Desa, diantaranya:
1. Royke Kaawoan Spd, sebagai pejabat Hukum Tua Desa Kinamang Satu Kecamatan Maesaan.
2. Deyfit F.A. Rori sebagai pejabat Hukum Tua Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan.
3. Frain Monare sebagai pejabat Hukum Tua Desa Liandok, Kecamatan Tompaso Baru.
4. Hansye L. Mintalangi, SH sebagai pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan.
5. Greis F. Sagian, SE sebagai pejabat Hukum Tua Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Minsel Ever Poluakan mewakili Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntuh, SE mengatakan agar para pejabat Hukum Tua tetap terus bersinergi dengan masyarakat dan mengandalkan Tuhan.
“Saya berharap kepada sudara yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Selalu terus berkoordinasi dengan dinas yang terkait,” ujar Ever Poluakan.
Tugas dan tanggung jawab saudara-saudara ini sungguh sangat besar. Dimana selama kurang lebih dua tahun kalian akan mengabdikan diri di desa masing-masing.(TamuraWatung)