Kota Bitung

Lagi, Komisi A Perjuangkan Nasib Buru

BITUNG — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini sangat tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami salah satu buruh PT Sinar Pure Food kota Bitung. Dimana Philips Maramis yang sudah bekerja sekitar 14 tahun di perusahaan tersebut di PHK oleh pihak perusahaan tanpa pesangon, bahkan dituding telah merugikan pihak perusahaan sebesar Rp37 juta karena kelalaian dalam menjalankan tugas.

Maramis sendiri hanya bisa mengadu ke DPRD kota Bitung atas nasib yang dialaminya. Sementara pihak perusahaan sama sakali tidak mau memperhitungkan tenaga dan jasa yang diberikan pria ini selama menjadi karyawan bagian operator.

“Saya sendiri diangkat operator oleh pihak perusahaan, padahal untuk menjadi seorang operator harus memiliki sertifikat. Tapi anehnya perusahaan tetap menunjuk saya menjalankan tugas tersebut dan kini saya dituding sebagai biang kerugian perusahaan,” ujar Maramis dengan lirih.

ADVERTISEMENT

Maramis sendiri berharap pihak perusahaan bisa meninjau kembali kebijakan memPHK dirinya. Karena menurutnya, ia masih ingin mengabdikan dirinya untuk perusahaan yang sudah menghidupi keluarganya selama puluhan tahun.

“Dinas tenaga kerja juga telah meminta pihak perusahaan untuk menerima saya kembali bekerja, tapi sayang rekomendasi tersebut tidak diindahkan. Malah pihak perusahaan akan memberikan uang Rp4 juta sebagai uang damai kepada saya,” bebernya.

Menindaklanjuti nasib yang dialami Maramis tersebut, Komisi A DPRD kota Bitung menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak perusahaan yang diwakilkan Max Pangkey serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bitung.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, menurut salah satu anggota Komisi A, Victor Tatanude, pihaknya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mengabaikan jasa serta tenaga yang telah diberikam Maramis untuk membesarkan perusahaan. DPRD merekomendasikan kepada pihak perusahaan untukmempekerjakan lagi Maramis sebagai karyawan, namun dengan posisi yang berbeda, bukan operator.

“Jika tidak, maka kami meminta pihak perusahaan memberikan Rp10 juta kepada Maramis, karena jelas masa pengabdian terhadap perusahana sudah sangat penjang jadi harus dihargai,” kata Tatanude, Selasa (19/7).

Menarik dalam pertemuan tersebut menurut Tatanude, pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan secara rinci soal kerugian yang dituduhkan pada Maramis. Atas dasar hitungan apa sehingga pihak perusahaan bisa mengklaim telah rugi Rp37  juta akibat kelalaian Maramis selama bertugas sebagai operator.

“Jadi itu semua perlu ada pembuktian, tapi sayang pihak perwakilan perusahaan tidak bisa memberikan jawaban,” tutur Tatanude. (en)