TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 Desember mendatang.
Pengumuman di kantor-kantor kelurahan dan tempat-tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat oleh PPS ini akan berlangsung selama 10 hari mulai 19 hingga 28 September 2020.
Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut kepada warga masyarakat meminta untuk mencermati nama-nama tersebut dan memberikan tanggapan serta masukan.
“Cek nama anda karena DPS sudah dipasang dan berharap masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum. Jika belum segera melapor ke PPS di wilayah bersangkutan atau dapat ke Kantor KPU Kota Tomohon,” tegas Lasut.
Pihaknya, kata Ketua KPU Tomohon akan terus mensosialisasikan pengumuman DPS tersebut ke masyarakat dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya. “PPS maupun PPK wajib menerima masukan dari masyarakat ketika masih ada masyarakat tak terdaftar di DPS,” tuturnya.
Seperti diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota 2020, Minggu (13/09/2020), KPU Kota Tomohon telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 73.409.
Dari 73.409 tersebut diperoleh rincian laki-laki 36.833 dan perempuan 36.576 tersebar di 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada 44 kelurahan dan 5 kecamatan.
(ReckyPelealu)