Manado, BeritaManado.com – Belum lama dilantik, para komisioner baru Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) langsung disibukkan dengan tahapan pencalonan DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara.
Bertempat di Kantor KPU Sulut, Manado, tahapan yang dilaksanakan adalah penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan calon DPD dapil Sulut pada Senin (28/5/2018) sore.
“Terkait dengan tahapan pencalonan DPD, kami sudah merampungkan pelaksanaan penelitian adminstirasi perbaikan, oleh karenanya akan kami sampaikan kepada bapak/ibu bakal calon anggota DPD dapil Sulut,” kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Berdasarkan Berita Acara penelitian administrasi perbaikan dukungan bakal calon anggota DPD yang dibacakan personil baru Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dinyatakan bahwa KPU Sulut telah melakukan penelitian terhadap yang pertama: jumlah perbaikan minimal dukungan dan sebarannya, kedua: kesesuaian data perbaikan dukungan dengan DPT/Daftar pemilih potensial, ketiga: kesesuaian jumlah minimal pendukung perbaikan dalam lampiran dukungan form F1 DPD dengan data dukungan yang ada di SIPPP, keempat: kesesuaian identitas perbaikan dukungan dan tanda tangan dengan foto copy KTP, kelima: analisis dukungan ganda , baik ganda internal maupun ganda external, keenam : melakukan klarifikasi terkait syarat usia pendukung, pekerjaan, dan dukungan ganda.
“Dari 23 Balon DPD yang harus melakukan perbaikan, ada 22 calon yang menyampaikan dukungan, 1 balon tidak memberikan perbaikan dukungan hingga waktu yang ditentukan, sehingga kami melakukan verifikasi dari 21 Mei – 24 Mei 2018,” tandas Ardiles Mewoh.
Di ungkap Ardiles Mewoh, dari 22 bakal calon yang menyerahkan dukungan didapati 20 bakal calon yang memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya, dan ada 2 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai syarat minimal dukungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Diketahui, bahwa berdasarkan ketentuan di Sulut, bahwa minimal dukungan untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara yakni 2000 E-KTP dan minimal sebaran dukungan setidak-tidaknya 8 Kabupaten/Kota.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Belum lama dilantik, para komisioner baru Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) langsung disibukkan dengan tahapan pencalonan DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara.
Bertempat di Kantor KPU Sulut, Manado, tahapan yang dilaksanakan adalah penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan calon DPD dapil Sulut pada Senin (28/5/2018) sore.
“Terkait dengan tahapan pencalonan DPD, kami sudah merampungkan pelaksanaan penelitian adminstirasi perbaikan, oleh karenanya akan kami sampaikan kepada bapak/ibu bakal calon anggota DPD dapil Sulut,” kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Berdasarkan Berita Acara penelitian administrasi perbaikan dukungan bakal calon anggota DPD yang dibacakan personil baru Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dinyatakan bahwa KPU Sulut telah melakukan penelitian terhadap yang pertama: jumlah perbaikan minimal dukungan dan sebarannya, kedua: kesesuaian data perbaikan dukungan dengan DPT/Daftar pemilih potensial, ketiga: kesesuaian jumlah minimal pendukung perbaikan dalam lampiran dukungan form F1 DPD dengan data dukungan yang ada di SIPPP, keempat: kesesuaian identitas perbaikan dukungan dan tanda tangan dengan foto copy KTP, kelima: analisis dukungan ganda , baik ganda internal maupun ganda external, keenam : melakukan klarifikasi terkait syarat usia pendukung, pekerjaan, dan dukungan ganda.
“Dari 23 Balon DPD yang harus melakukan perbaikan, ada 22 calon yang menyampaikan dukungan, 1 balon tidak memberikan perbaikan dukungan hingga waktu yang ditentukan, sehingga kami melakukan verifikasi dari 21 Mei – 24 Mei 2018,” tandas Ardiles Mewoh.
Di ungkap Ardiles Mewoh, dari 22 bakal calon yang menyerahkan dukungan didapati 20 bakal calon yang memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya, dan ada 2 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai syarat minimal dukungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Diketahui, bahwa berdasarkan ketentuan di Sulut, bahwa minimal dukungan untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara yakni 2000 E-KTP dan minimal sebaran dukungan setidak-tidaknya 8 Kabupaten/Kota.
(PaulMoningka)