BITUNG — Komisi A DPRD Kota Bitung mengaku sudah menjadwalkan untuk melakukan hearing terkait perebutan retribusi di Ruko Pateten antara Dinas Pasar dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya menurut Ketua Komisi A, Laode Sumaila, masyarakat menjadi resah dengan penarikan retribusi ganda yang dilakukan oleh dua dinas tersebut.
“Harus jelas siapa yang berhak melakukan penarikan retribusi di Ruko Pateten, jangan Dinas Pasar dan Dishub sama-sama melakukan penarikan retribusi yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat,” kata Sumaila.
Sumaila sendiri mengaku heran masalah retribusi kendaraan atau parkir ikut juga dilakukan oleh Dinas Pasar, padalah menurutnya itu adalah wewenang Dishub. Karena jelas Dinas Pasar telah menarik retribusi dari para pedagang yang ada di lokasi tersebut, jadi tidak perlu lagi melakukan penarikan retribusi kendaraan yang jelas-jelas wewenang Dishub.
“Nah ini yang akan kami minta kejelasan, apakah lahan parkir di lokasi tersebut
sudah diserahkan Dishub untuk dikelolah Dinas Pasar atau bagaimana, karena jelas jika Dinas Pasar melakukan penarikan retribusi kendaraan maka itu menyalahi aturan,” jelas Sumaila, seraya menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan coba memanggil kedua instansi tersebut untuk melakukan klarifikasi. (en)
BITUNG — Komisi A DPRD Kota Bitung mengaku sudah menjadwalkan untuk melakukan hearing terkait perebutan retribusi di Ruko Pateten antara Dinas Pasar dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya menurut Ketua Komisi A, Laode Sumaila, masyarakat menjadi resah dengan penarikan retribusi ganda yang dilakukan oleh dua dinas tersebut.
“Harus jelas siapa yang berhak melakukan penarikan retribusi di Ruko Pateten, jangan Dinas Pasar dan Dishub sama-sama melakukan penarikan retribusi yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat,” kata Sumaila.
Sumaila sendiri mengaku heran masalah retribusi kendaraan atau parkir ikut juga dilakukan oleh Dinas Pasar, padalah menurutnya itu adalah wewenang Dishub. Karena jelas Dinas Pasar telah menarik retribusi dari para pedagang yang ada di lokasi tersebut, jadi tidak perlu lagi melakukan penarikan retribusi kendaraan yang jelas-jelas wewenang Dishub.
“Nah ini yang akan kami minta kejelasan, apakah lahan parkir di lokasi tersebut
sudah diserahkan Dishub untuk dikelolah Dinas Pasar atau bagaimana, karena jelas jika Dinas Pasar melakukan penarikan retribusi kendaraan maka itu menyalahi aturan,” jelas Sumaila, seraya menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan coba memanggil kedua instansi tersebut untuk melakukan klarifikasi. (en)