Bolmong Raya

Kepala Desa di Kabupaten Ini Dukung Pencabutan Dana Desa Oleh Pemerintah Pusat

Kepala Desa di Kabupaten Ini Dukung Pencabutan Dana Desa Oleh Pemerintah Pusat
Sangadi Bongkudai bersama Warga Desa Bongkudai saat bercengkrama di Depan Kantor Desa

Boltim, BeritaManado.com – Salah satu Kepala desa (Sangadi-red) Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendukung sepenuhnya atas penghapusan dana desa oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 pengganti Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Meskipun banyak yang mengecam dan menyesalkan atas pencabutan Dana Desa dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, di Desa Bongkudai Sangadi Delyanti Mamonto mendukung atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya, dengan dicabutnya UU Dana Desa oleh Pemerintah Pusat maka sumber anggaran baik kegiatan infrastruktur maupun program pemerintah Desa yang sebelumnya bersumber dari Dana Desa akan dikembalikan ke Dana Alokasi Umum (DAU).

ADVERTISEMENT

“Jika dicabut, maka pengusulan infrastruktur di Desa langsung ke kabupaten, maka dengan itu APBD akan naik, hal ini juga bisa lebih membuat fokus kepala desa ke pelayanan publik dan administrasi serta data base desa,” ucap Delyanti Mamonto, Senin (29/06/2020).

Dely yang pernah mendapat reward sebagai penata keuangan terbaik ini menjelaskan, terkait pemberdayaan desa baik padat karya, infrastruktur atau program fisik Desa, bisa diserahkan kepada pihak teknis yang lebih berkompeten dalam perencanaan maupun pembangunan.

“Dengan pencabutan Dana Desa, maka kita (Kepala Desa) tinggal hanya mengelola alokasi dana desa saja, yang diperuntukkan untuk operasional pemerintah Desa,” tandas Delyanti.

Untuk diketahui, UU 2 tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 28 UU 2 tahun 2020 berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.”

(Riswan Hulalata)