Sidang Lokasi di 5 Titik
TENGA—Selasa (22/11) Keluarga Besar Mamangkey di Kecamatan Tenga menggugat Pemkab Minsel dengan total Rp 970 juta. Pasalnya, gugatan tersebut dalam bentuk kerugian yang dialami Keluarga Mamangkey, berupa Kantor Camat, Puskesmas, SMPN I dan Halaman SMAN I Tenga.
Ahli waris Albert Mamangkey (Alm), Oscar Mamangkey (anak) ketika bersua dengan sejumlah media di Tenga mengaku, kalau gugatan kepada Pemkab Minsel sudah sejak tahun 2005. ‘’Hanya saja, selama kurang 6 tahun tak ada tanggapan resmi dari Pemkab Minsel. Dan baru sekarang, gugatan yang dilayangkan ulang akhirnya dikabulkan,’’ ujar Oscar.
Lanjut Oscar, ada sekitar 10.500 meter luas lahan yang kini dibangun sejumlah fasilitas oleh Pemkab Minsel. ‘’Sayangnya, kepemilikan Albert Mamangkey diatas tak diindahkan Pemkab Minsel. Dengan demikian, kami yang dikuasakan itu langsung menggugat Pemkab Minsel,’’ kata Oscar tegas.
Menurut Oscar, gugatan tersebut atas tanah milik orang tua (Robert Mamangkey). Diantaranya, Kantor Camat, Puskesmas, SMPN I Tenga, SD GP dan halaman SMAN 1 Tenga. Dengan luas kurang lebih 10.500 M3.
‘’Ini berdasarkan, tukar guling pekuburan milik RM (papa kami, red) dengan tanah negeri sejak tahun 1964. Yang mana ditandatangani Hukum Kedua GN Salangka waktu itu,’’ ungkapnya.
Kabag Adm Hukum Setdakab Minsel, Chairul O Johanis, SH didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Adrie Keintjem, SH membenarkan hal diatas. ‘’Ya, tahun 2005. Keluarga Mamangkey pernah lakukan konpensasi dengan Pemkab Minsel. Namun, Pemkab Minsel belum menerima dengan alasan dokumen untuk bukti-bukti belum ada,’’ jelas Johanis dan Keintjem.
Sedangkan sidang lokasi dipimpin Ketua PN Amurang yang juga Majelis Hakim Sterry Rantung, SH MH bersama dua anggota hakim. Hadir juga, Camat Tenga, Franky Mamangkey, SIP dan keluarga besar Mamangkey yang diwakili Oscae Mamangkey. (ape)
Sidang Lokasi di 5 Titik
TENGA—Selasa (22/11) Keluarga Besar Mamangkey di Kecamatan Tenga menggugat Pemkab Minsel dengan total Rp 970 juta. Pasalnya, gugatan tersebut dalam bentuk kerugian yang dialami Keluarga Mamangkey, berupa Kantor Camat, Puskesmas, SMPN I dan Halaman SMAN I Tenga.
Ahli waris Albert Mamangkey (Alm), Oscar Mamangkey (anak) ketika bersua dengan sejumlah media di Tenga mengaku, kalau gugatan kepada Pemkab Minsel sudah sejak tahun 2005. ‘’Hanya saja, selama kurang 6 tahun tak ada tanggapan resmi dari Pemkab Minsel. Dan baru sekarang, gugatan yang dilayangkan ulang akhirnya dikabulkan,’’ ujar Oscar.
Lanjut Oscar, ada sekitar 10.500 meter luas lahan yang kini dibangun sejumlah fasilitas oleh Pemkab Minsel. ‘’Sayangnya, kepemilikan Albert Mamangkey diatas tak diindahkan Pemkab Minsel. Dengan demikian, kami yang dikuasakan itu langsung menggugat Pemkab Minsel,’’ kata Oscar tegas.
Menurut Oscar, gugatan tersebut atas tanah milik orang tua (Robert Mamangkey). Diantaranya, Kantor Camat, Puskesmas, SMPN I Tenga, SD GP dan halaman SMAN 1 Tenga. Dengan luas kurang lebih 10.500 M3.
‘’Ini berdasarkan, tukar guling pekuburan milik RM (papa kami, red) dengan tanah negeri sejak tahun 1964. Yang mana ditandatangani Hukum Kedua GN Salangka waktu itu,’’ ungkapnya.
Kabag Adm Hukum Setdakab Minsel, Chairul O Johanis, SH didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Adrie Keintjem, SH membenarkan hal diatas. ‘’Ya, tahun 2005. Keluarga Mamangkey pernah lakukan konpensasi dengan Pemkab Minsel. Namun, Pemkab Minsel belum menerima dengan alasan dokumen untuk bukti-bukti belum ada,’’ jelas Johanis dan Keintjem.
Sedangkan sidang lokasi dipimpin Ketua PN Amurang yang juga Majelis Hakim Sterry Rantung, SH MH bersama dua anggota hakim. Hadir juga, Camat Tenga, Franky Mamangkey, SIP dan keluarga besar Mamangkey yang diwakili Oscae Mamangkey. (ape)