Manado – Kejati Sulut dikritik sejumlah aktivis anti korupsi daerah ini. Manado Coruption Watch (MCW) menyoal pengalihan status tahanan pihak Kejati Sulut kepada CB alias Chandra, salah satu tersangka dugaan korupsi bencana alam Pemkab Talaud.
Hal ini disampaikan Ketua MCW Decroly Raintama, yang menilai tidak mengambarkan komitment untuk memberantas kasus korupsi.
“Sangat disayangkan. Pengalihan status tahanan tersebut patut dikecam. Itu tidak menggambarkan komitmen memberantas korupsi,” tukas Raintama. Ditambahkannya, Kejati Sulut harus menyeret semua pihak yang terlibat kasus ini, jangan pilih kasih.
“Usut tuntas kasus dana bencana alam. Jangan tebang pilih, semua yang menyalahgunakan uang negara harus diusut tuntas,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH enggan menanggapi kritikan kalangan aktivis anti-korupsi. Ia bahkan mengamini bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan Chandra tak akan menghapus tindak pidana.
“Saya tidak mau menanggapi pernyataan mereka. Yang pasti, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus unsur pidana. Artinya, kasus ini tetap diproses,” tegasnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain bakal menyusul Chandra keluar dari ta-hanan, Tololiu mengatakan belum bisa menjawabnya.
“Belum tahu. Nanti lihat saja perkembangannya. Yang jelas, beberapa tersangka sudah mengembalikan uang negara,” paparnya.
Diketahui, CB alias Chandra, tersangka dugaan korupsi dana bencana alam Talaud 2007-2008 bandrol Rp6,9 miliar dan ditahan dari Rutan Malendeng sejak Kamis (10/06) lalu, kemudian dibebaskan setelah bersangkutan mengembalikan Rp 102.525.299,62 (is)
Manado – Kejati Sulut dikritik sejumlah aktivis anti korupsi daerah ini. Manado Coruption Watch (MCW) menyoal pengalihan status tahanan pihak Kejati Sulut kepada CB alias Chandra, salah satu tersangka dugaan korupsi bencana alam Pemkab Talaud.
Hal ini disampaikan Ketua MCW Decroly Raintama, yang menilai tidak mengambarkan komitment untuk memberantas kasus korupsi.
“Sangat disayangkan. Pengalihan status tahanan tersebut patut dikecam. Itu tidak menggambarkan komitmen memberantas korupsi,” tukas Raintama. Ditambahkannya, Kejati Sulut harus menyeret semua pihak yang terlibat kasus ini, jangan pilih kasih.
“Usut tuntas kasus dana bencana alam. Jangan tebang pilih, semua yang menyalahgunakan uang negara harus diusut tuntas,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH enggan menanggapi kritikan kalangan aktivis anti-korupsi. Ia bahkan mengamini bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan Chandra tak akan menghapus tindak pidana.
“Saya tidak mau menanggapi pernyataan mereka. Yang pasti, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus unsur pidana. Artinya, kasus ini tetap diproses,” tegasnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain bakal menyusul Chandra keluar dari ta-hanan, Tololiu mengatakan belum bisa menjawabnya.
“Belum tahu. Nanti lihat saja perkembangannya. Yang jelas, beberapa tersangka sudah mengembalikan uang negara,” paparnya.
Diketahui, CB alias Chandra, tersangka dugaan korupsi dana bencana alam Talaud 2007-2008 bandrol Rp6,9 miliar dan ditahan dari Rutan Malendeng sejak Kamis (10/06) lalu, kemudian dibebaskan setelah bersangkutan mengembalikan Rp 102.525.299,62 (is)