Manado – Polda Sulut kembali menerima dua berkas milik tersangka kasus SPPD fiktif Dekab Minut setelah oleh Kejaksaan Tinggi Sulut dianggap masih belum lengkap.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella, mengatakan mereka telah menerima berkas itu dari Jaksa, dengan petunjuk harus dilengkapi. Meski begitu Bella belum menjelaskan identitas tersangka pemilik dua berkas tersebut. “Setelah berkas diterima, penyidik langsung melengkapi apa-apa yang dirasa kurang dan menyusul kemudian diserahkan ulang ke jaksa,” tukasnya.
Diketahui, tiga orang dari total 20 tersangka kasus ber-bandrol Rp 1,2 milyar yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut adalah perempuan SP alias Sus, lelaki TS alias Thomas dan lelaki DW alias Denny. Tiga orang ini diketahui merupakan eks Pimdekab Minut periode 2004-2009.(is)
