Bitung, BeritaManado.com – Pemerhati awak kapal, Arnon Hiborang menyatakan ada ketidakadilan penanganan kecelakaan kapal LCT Bora V yang dinyatakan hilang Perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Ketidakadilan itu, kata Arnon, dialami nahkoda kapal LCT Bora V, JM alis James (53) yang kini telah resmi dijadikan sebagai tersangka ditengah upaya proses pencarian sejumlah orang yang masih dinyatakan hilang.
James sendiri resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditpolairut dan dijerat dengan pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sub pasal 302 jo 117 (2) tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHP, Selasa (30/1/2024).
“Ini tidak adil. Penetapan tersangka dilakukan disaat Tim SAR masih melakukan upaya pecarian korban lainnya dan sampai hari ini belum ada pernyataan operasi SAR korban kapal LCT Bora V ditutup hingga dilanjutkan dengan proses hukum,” kata Arnon.
Pun demikian, Arnon tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan Ditpolairut hingga adanya penetapan tersangka. Namun ia berharap, proses hukum tidak hanya berhenti sampai di nahkoda tapi juga instansi terkait yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Bitung dan pemilik/agen kapal LCT Bora V juga harus diperiksa.
Karena menurutnya, setiap insiden di laut, ada tiga komponen yang harus bertanggungjawab, yakni KSOP sebagai pemberi ijin berlayar, pemilik/agen kapal dan nahkoda.
“Harus diusut tuntas, jangan hanya berhenti sampai di nahkoda yang notabene hanya menjalankan perintah,” katanya.
Arnon juga mengaku tidak kaget dengan penetapan nahkoda kapal LCT Bora V sebagai tersangka, karena indikasi KSOP “lepas tangan” sudah terlihat dari keterangan yang disampaikan di media sosial yang menyatakan kapal berlayar disaat kondisi cuaca baik serta tujuan berlayar pelabuhan Manado.
“Dari keterangan itu sudah tersirat jika pihak KSOP lempar tanggungjawab karena terlanjur memberikan ijin berlayar disaat BMKG mengeluarkan peringatan larangan berkegiatan di laut akibat cuaca buruk,” katanya.
Gunakan Baju Orange
Sementara itu, Ditpolairut menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangkan kasus kecelakaan kapal LCT Bora V di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud Kelurahan Tandurusa, Selasa pagi.
Nahkoda kapal LCT Bora V, James dihadirkan menggunakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel tip. Konfrensi pers dipimpin Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo yang menyampaikan dasar penetapan tersangkan terhadap James.
“James adalah pimpinan tertinggi diatas kapal dalam pelayaran. Dia terancam 10 tahun penjara. Pasal yang digunakan yaitu, pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a atau pasal 359 KUHP. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka dan menahannya,” kata Kukuh.
Penetapan tersangka kepada James, kata Kukuh, karena kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
“Nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung,” katanya.
Ditanya terkait dengan adanya potensi tersangka lain dalam kasus itu, Kukuh meminta untuk bersabar. Karena pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.
“Kasus ini kami akan buka terang benderang. Kami berharap teman-teman media bersabar. Masih beberapa korban yang akan kita minta keterangan lagi,” jelasnya.
Berikut data orang yang diduga ada di atas kapal LCT Bora V;
Selamat
- James Malumbot (53)/ Nahkoda
- Mulham Erjan (31)/ ABK
- Fransiskus Age (44)/Penumpang
- Alfa Pangaila (23)/ABK
- Handri Erkal Rama Lalelorang (21)/ABK
- Maikel Makakombo (28)/Penumpang
- Ronald Pontomudis (40)/Penumpang
- Yanderson Akbar (24)/ABK
- Christenly Ganap (28)/ABK
- Tony Napoleon (20)/ABK
Meninggal dunia
- Deflio Sundame (22)/ABK Mualim II
- Selsius Manganto (-)/Penumpang
Belum Ditemukan
- Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal/ABK
- Hans Engelbert Karingan/ABK
- Rano Mantu/Penumpang
- Iwan/Penumpang
- Andre Age/Penumpang
- Maikel Siwi/Penumpang
- Dedi R Mananeke/Penumpang
- Vanes A Kalundas/Penumpang.
(abinenobm)