Bitung, BeritaManado.com – Satu per satu fakta kecelakaan kapal LCT Bora V mulia terungkap. Kali ini, terungkap siapa penyewa kapal yang mengangkut material PLN tujuan Pelabuhan Tagulandang tapi mengalami nasib naas dinyatakan hilang di Perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Minggu (21/1/2024) lalu pukul 21.00 Wita.
Dari hasil penelusuran, kapal LCT Bora V disewa untuk mengangkut berbagai material PLN berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut Nomor: 004/SPAL/BTG/I/2024.
Dalam surat itu dicantumkan barang yang dimuat berupa 4 unit tronton terisi genset, 4 unit truk Hino terisi asesoris dan 1 unit crane dengan tujuan bongkar di Pelabuhan Tagulandang. Surat penyewaan itu ditandatangani tanggal 14 Januari 2024 dengan biaya total Rp 190 juta.
Surat itu ditandatangani pemilik kapal LCT Bora V selaku pihak pertama inisial RS alias Reymon dengan GM alias Glen selaku pihak kedua atau penyewa ruangan kapal.
Data Surat Perjanjian Angkutan itu diduga menjadi salah satu dasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bitung menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Yang berbeda hanya tujuan pelabuhan yakni Pelabuhan Manado, bukan Pelabuhan Tagulandang.
Namun sayangnya, informasi lebih mendalam soal siapa pihak pemilik dan penyewa kapal masih misterius, mengingat pihak-pihak yang berkopeten memberikan keterangan lebih memilik untuk tutup mulut saat ditanya terkait kapal LCT Bora V.
Usut Tuntas
Ketua Serikat Awak Kapal Sulawesi Utara (Sulut), Arnon Hiborang mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kecelakaan kapal LCT Bora V dan tidak hanya berhenti di penetapan tersangka terhadap nahkoda.
Menurutnya, tiga komponen yang wajib dimintai tanggungjawab di setiap kecalakaan laut adalah instansi terkait, dalam hal ini KSOP Kelas II Kota Bitung, pemilik/agen kapal dan nahkoda kapal.
“Saat ini penyidik Dit Polairud Polda Sulut sudah memulai proses hukum dengan menetapkan tersangkan nahkoda kapal LCT Bora V, kami minta proses hukum tetap berlanjut ke pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga tuntas,” kata Arnon, Jumat (2/2/2024).
Arnon berharap, kasus kapal LCT Bora V tidak hanya menjadikan nahkoda sebagai tumbal dari kelalaian KSOP dan pemilik/agen kapal. Karena menurutnya, nahkoda hanya menjalankan perintah menjalankan kapal ke pelabuhan yang diperintahkan.
“Kecelakaan kapal LCT Bora V ini haris dijadikan bahan evaluasi bersama sehingag harus diusut tuntas agar publik tahu siapa yang lalai dan tidak menjadikan nahkoda sebagai tumbal,” katanya.
(abinenobm)