Minsel, BeritaManado.com – Tiga pelaku penembakan dengan menggunakan senjata angin saat terjadinya perkelahian antar kelompok (Tarpok) di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya diamankan Redmob Polres Minsel.
Bersama para tersangka diamankan dua pucuk senjata angin, sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan.
“Para tersangka, yakni IR, JM dan WL saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ungkap Iptu Firman Rinaldi, Kasat Reskrim Polres Minsel.
Sementara korban, kata Kasat Reskrim, sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
“Kedua korban mengalami luka di bagian paha dan mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit,” ucap Iptu Firman.
“Dimana salah satu korban saat ini dirawat di Rumah Sakit pasca operasi karena mendapat luka yang parah,” kata dia.
Lanjut dia, kejadian berawal dari perselisihan di salah satu acara beberapa waktu lalu dan menyebabkan dua kelompok pemuda mengalami Bentrok.
Saat Bentrok terjadi, tiga terduga pelaku yang membawa senjata angin menembak ke arah pihak lawan, sehingga dua warga di kelompok lawan terkena tembakan.
“Para tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat terkait penggunaan senapan angin dengan tidak pada peruntukannya,” tukas Iptu Firman.
“Para tersangka diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
TamuraWatung