Bitung, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa memiliki wewenang untuk mengingatkan hingga menegur proses kampanye pasangan calon (Paslon).
Apalagi jika dalam pelaksanaan kampanye Paslon mengabaikan protap kesehatan pencegahan covid-19.
Hal itu terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panwaslu Kelurahan se-Kota Bitung pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut serta wali kota dan wakil wali kota Bitung tahun 2020.
Bimtek itu digelar di salah satu hotel di Kecamatan Aertembaga selama dua hari yakni mulai tanggal 05 dan 06 Oktober 2020 dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok bersama Zulkifli Densi dan Sammy Rumambi.
Dalam penyampaiannya, Deiby mengharapkan agar Panwaslu Kelurahan benar-benar mengusai aturan agar bisa melaksanakan pengawasan dengan maksimal di lapangan.
“Jangan hanya setengah-tengah tapi betul-betul kuasai aturan agar disaat melakukan pengawasan bisa paham mana yang masuk kategori pelanggaran mana yang tidak,” kata Deiby.
Sammy dalam materinya menyampaikan soal potensi-potensi pelanggaran Pilkada yang harus diperhatikan Panwaslu Kelurahan.
Salah satunya adalah potensi pelanggaran protap kesehatan pencegahan covid-19 dalam tahapan kampanye yang sementara berjalan.
“Dalam pelaksanaan kampanye jika ada Paslon yang abai mengikuti protap kesehatan, teman-teman Panwaslu Kelurahan berhak menegur,” kata Sammy.
Teguran itu kata dia, bisa berupa lisan ke tim Paslon dan jika tak diindahkan laporkan ke Satgas covid-19 Kota Bitung untuk ditindaklanjuti.
“Selain itu, buat laporan secara resmi dengan format yang telah disapkan. Intinya kita ingin Pilkada sehat dan tak tercoreng dengan cluster baru,” katanya.
Sementara itu, Zulkifli dalam materinya menyampaikan seputaran pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana serta pelanggaran lainnya seperti netralitas ASN.
“Mekanisme penindakan harus dipahami sehingga tak menimbulkan masalah baru dalam proses pengawasan tahapan Pilkada,” katanya.
(abinenobm)