
BITUNG — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung kembali menahan HS alias Ade yang tak lain Kadis Tata Kota Bitung terkait kasus dugaan penyelewengan jabatan retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas. Penahanan kembali Ade ini menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Wahyudin SH, karena pihaknya telah mengubah status tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan).
“Kami kembali menitipkan Ade di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bitung setelah berkasnya naik ke tahap dua atau penyerahan berkas dan barang bukti kasus korupsi,” kata Wahyudin, Selasa (07/06) malam.
Wahyudin sendiri menjelaskan, untuk pelimpahan ke PN Kota Bitung setelah tahap dua, dan pihaknya belum menentetukan jadwal pelimpahan ke pengadilan. Dan pihaknya berjanji kasus Ade ini akan terus diproses dan tidak akan ada surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
“Kasus ini akan kami proses terus sampai ke PN dan biarlah pengadilan yang
menentukan apakah Ade salah atau benar ,” tegasnya.
Ade sendiri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menjadi tahanan kota pada Senin (07/02) lalu terkait retribusi IMB Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Bitung.
Karena adanya dugaan pengurangan piutang kewajiban pembayaran retribusi IMB PT Pelindo Bitung dari Rp973.681.000 hanya membayar Rp500 juta kepada Pemkot Bitung lalu memotong Rp10 juta dari hasil pembayaran tersebut, akibatnya Pemkot Bitung diduga dirugikan Rp483.681.000. (en)
