ilustrasi
JAKARTA – Politisi DPRD Sulawesi Utara berinisial E ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut saat dihubungi BeritaManado.com, Kamis (28/9/2017).
Menurut Argo, penangkapan yang dilakukan hasil informasi masyarakat.
Saat ditangkap E bersama barang bukti 0.35 gram sabu serta alat hisap bong.
“Dia (E. red) ditangkap bersama barang bukti sabu dan alat bong sendirian dalam kamar,” jelas Argo kepada BeritaManado.com.
Menurut Argo saat ini E ditahan di Polres Jakarta Barat dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang tersangka di tahan di Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut,” tukas Argo.
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan telah menggunakan narkoba selama dua tahun.
“Sudah dua tahun dia pake itu mas, dari pengakuannya,” lanjutnya lagi.
Kapolresta Jakarta Barat Kombes Pol Royche Langie saat dihubungi BeritaManado.com via ponselnya hanya menjawab singkat.
“Nanti ya,” jelas Langie sambil menutup teleponnya.(JIM)
Baca juga:
- Anggota Dewan Tertangkap Narkoba, Ini Pernyataan Ketua DPRD Sulut ANDREI ANGOUW
- Anggota DPRD Sulut Tertangkap Narkoba, FERRY LIANDO: Akibat Tunjangan Melimpah Diberikan Negara
- Anggota DPRD Sulut Ditangkap Atas Kepemilikan 0,42 Gram Sabu