Bitung – Sejumlah pekerjaan fisik di Kota Bitung mulai dikerjakan.
Namun dari temuan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bitung, ada pekerjaan fisik yang dianggap misterius karena tidak menggunakan papan proyek.
Seperti pekerjaan pengaspalan jalan di Kelurahan Paceda RT 06 Kecamatan Madidir yang sudah dimulai beberapa hari lalu tapi tidak terlihat adanya papan proyek.
“Salah satu persyaratan utama pelaksanaan proyek yang sumber dananya dari APBD atau APBN adalah harus ada papan proyek,” kata Wakil Ketua JPKP DPD Kota Bitung, Richaed Mamuntu, Jumat (09/08/2019).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, kata Richaed, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran,” katanya.
Padahal, menurut Richaed, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
“Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” katanya.
Aturan itu kata dia, sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
“Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014),” jelasnya.
Adapun secara teknis, jelasnya, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
“Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” katanya.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkot Bitung, Julius Sumanti tidak menampik jika pekerjaan yang disorot JPKP adalah salah satu proyek yang mereka tangani.
“Tentang papan proyek sabar pak, sementara pembuatan. Pekerjaan juga baru mulai,” kata Julius.
Ditanya soal jumlah anggaran proyek “misterius” itu, Julius mengaku tidak hafal berapa nominalnya.
“Nda hafal noh. Kebetulan kita juga diluar kantor,” katanya.
(abinenobm)