Manado – Terdakwa YL alias Yantje (48) Warga Malalayang II Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, Selasa (25/05/10) kemarin, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).pasalnya terdakwa, melakukan perbuatan secara kekerasan terhadap Grace Kiwi, yang merupakan istri sendiri yang salam keadaan hamil 9 bulan.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 07 febuari 2010, tepatnya pada hari Minggu. Dimana saat itu saksi korban yang adalah istri, pada saat itu, sedang menonton TV dirumah sendiri, tiba-tiba terdakwa datang, sudah dalam keadaan mabuk. Entah apa sebabnya terdakwa, langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali dibagian jidat sehingga mengalami bengkak, serta mencekik leher korban.
Saksi korbanpun langsung terjatuh dan diinjak oleh terdakwa dibagian perut, yang mengakibatkan saksi korban langsung terkencing. Kejadian inipun sempat disaksikan kedua anak mereka masing-masing Josua dan Brilia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aris Bokko SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Kalesaran SH, terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (is)
