Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Mohammad Wongso memiliki catatan penting yang perlu segera dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado.
“Pertama, mereka harus mampu menjalankan program untuk ruang terbuka hijau dimana idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas wilayah. Ini jelas diatur pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” ungkap Wongso.
Selain itu, dikatakan politisi PAN ini bahwa, tugas lainnya yakni soal ketersediaan lahan pekuburan di Kota Manado.
“Tidak kalah pentingnya yakni soal pengadaan lahan pekuburan baru yang sudah dirasa sangat urgen. Namun belum terealisasi sampai sekarang karena terkendala pembebasan tanah yang saat menggunakan appraisal. Jadi kedua hal ini harus mendapatkan perhatian khusus Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” imbaunya. (leriandokambey)
Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Mohammad Wongso memiliki catatan penting yang perlu segera dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado.
“Pertama, mereka harus mampu menjalankan program untuk ruang terbuka hijau dimana idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas wilayah. Ini jelas diatur pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” ungkap Wongso.
Selain itu, dikatakan politisi PAN ini bahwa, tugas lainnya yakni soal ketersediaan lahan pekuburan di Kota Manado.
“Tidak kalah pentingnya yakni soal pengadaan lahan pekuburan baru yang sudah dirasa sangat urgen. Namun belum terealisasi sampai sekarang karena terkendala pembebasan tanah yang saat menggunakan appraisal. Jadi kedua hal ini harus mendapatkan perhatian khusus Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” imbaunya. (leriandokambey)