BITUNG — Sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Kota Bitung mengancam akan melakukan aksi pemogokan jika aparat keamanan akan menggelar pemeriksaan atau razia ijin trayek. Hal ini disampaikan ketua perkumpulan sopir AKDP Kota Bitung, Tommy Kalangie, yang mengaku telah sepakat untuk menggelar aksi mogok jika Dinas Perhubungan bersama kepolosian memaksakan untuk menggelar operasi besar-besaran terhadap bus AKDP terkait ijin trayek dan surat-surat kendaraan lainnya.
“Kami sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dimana akan ada operasi besaran-besaran untuk bus AKDP pada tanggal 13 Juni 2011 mendatang. Jika itu dilakukan, maka kami menolak keras dan akan menggelar aksi mogok tidak mengangkut penumpang,” kata Kalangie, Selasa (7/6).
Menurut Kalangie, surat edaran yang ditandatangi oleh Dirjen Perhubungan Darat nomor HK.601/1/7/DRJD/2011 perihal Penegakan Hukum Perizinan Angkutan Secara Nasional belum saatnya untuk diterapkan. Karena selama ini bus AKDP terlalu banyak dirugikan dengan masih tetap beroperasinya taxi gelap (illegal).
“Seharusnya Dinas Perhubungan dan polisi lalulintas tertibkan dulu semua taxi gelap yang masih banyak beroperasi. Kenapa kami kendaraan angkutan penumpang yang resmi memiliki ijin justru yang harus ditertibkan lebih dulu. Kami menilai ini perlakuan diskriminatif,” jelas Kalangie seraya mengaku aksi mogok mereka juga akan diikuti sopir angkot se-Kota Bitung.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Bitung, Boy Rumawung saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan jika ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan untuk menggelar operasi besar-besaran terhadapa kendaraan angkutan umum. Sedangkan masalah ancaman mogok dari para supir AKDP dan Angkot menurut Rumawung adalah hak para sopir.
“Jelas itu bukan kemauan kami untuk melakukan razia, tapi instruksi dari pusat ke tiap daerah dan itu harus dijalankan. Namun pihaknya meminta agar para sopir dapat memaklumi bahwa hal itu merupakan rencana atau program dari Kementerian Perhubungan,” tutur Rumawung. (en)
