BITUNG — Kondisi hutan yang ada di wilayah kota Bitung tidak lepas dari aksi penjarahan. Salah satunya areal hutan di kawasan mata air Duasudara yang tidak lepas dari aksi penjarahan dengan jalan melakukan penebangan kayu di lokasi tersebut.
Namun hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian resort Bitung Utara bersama dengan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dengan melakukan peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut guna mencari kebenaran apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung Wiau atau tidak.
“Dari laporan warga, kami langsung melakukan tindak lanjut dan memang benar kawasan yang dijarah seperti yang dilaporkan masih masuk kawasan hutan lindung Wiauw,” kata Kadis Agribisnis dan Kehutanan Kota Bitung, Zulkifli Zulhadji, Jumat (13/05).
Malah menurut Zulhadji, di lokasi pihaknya menemukan kurang lebih 4 kubik kayu yang sudah diolah dan siap jual namun telah ditinggalkan oleh para pelaku penjarahan. Namun pihaknya hanya bisa membawa 7 lembar papan jenis cempaka sebagai barang bukti dan kini sudah dititipkan di Polsek Bitung Utara
“Kami akan terus menindaklanjuti perambahan hutan ini, karena jelas melanggar UU. Walaupun hutan milik sendiri pihak penebang harus mengantonggi ijin dari dinas kehutanan atau yang dikenal Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelas Zulhadji sambil menambahkan para pelaku sudah ditahan pihak Polsek Bitung Utara. (en)
