Ratahan – Sanggahan dua pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya diterima.
Sesuai pengumuman Panitia Pengadaan CPNS Mitra Nomor 12/PAN-CPNS/MT/VIII/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, David Lalandos, selaku ketua panitia, dua pelamar tersebut resmi berubah status menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Adapun dari 23 pelamar yang TMS, sebanyak 7 pelamar memanfaatkan masa sanggah melalui halaman https://sscasn.bkn.co.id.
“Dari 7 pelamar TMS yang melakukan sanggahan, dua pelamar sanggahannya diterima, di mana STR sudah sesuai persyaratan,” ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim, Minggu (15/8/2021).
Sementara sanggahan 5 pelamar lainnya yang berstatus TMS hasilnya ditolak oleh Panitia Pengadaan CPNS Kabupaten Mitra.
Beberapa alasan penolakan bervariasi, mulai dari ijazah tidak terlampir, surat pernyataan tidak sesuai format, STR tidak sesuai persyaratan, dan lainnya.
“Untuk hasil verifikasi ulang, 5 pelamar sanggahannya ditolak. Kami juga ingatkan bahwa setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan,” kata Enrico Sarilim.
Sementara untuk pengumuman hasil sanggah pelamar pada seleksi administrasi pengadaan CPNS Mitra Tahun 2021 dapat diakses melalui situs resmi pemerintah https://bit.ly/cpns2021-mitrakab-pengumuman-hasil-sanggah.
(Jenly Wenur)