MANADO – Dewan Kota Manado mengeritik pedas tindakan pembakaran pohon yang dilakukan di Malalayang. Program pemerintah melakukan penghijauan perkotaan bisa mubasir hanya karena sewenang-wenangnya warga kota melakukan perusakan. “Harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Anggota Dekot Jhon F Iroth, Kamis (22/10/09), kemarin.
Dia menambahkan, sebagaimana Perda 19 Tahun 2002 penebangan pohon akan dikenai denda Rp5 juta untuk satu pohon atau kurungan maksimal 6 bulan. Dan yang dirusak tak ada beberapa pohon. “Ini merupakan pelanggaran berat. Apalagi imbauan yang intens dilakukan tidak digubris,” ujarnya.
Apalagi menurut Iroth, ketika dikoordinasikan dengan Dinas Tata Kota dan Kecamatan Malalayang ternyata tidak diberikan izin. “Sebaiknya eksekutif segera melakukan tindakan. Jangan hanya permohonan maaf semata. Ini adalah persoalan hukum,” tegasnya. (IS)
